Hukumnya Shalat Jumat Ketika Bertemu dengan Hari raya

InsyaAllah tahun 1431 H ini hari raya Idul Fitri akan jatuh pada hari Jum'at. Apakah hukum shalat jumat apabila hari raya idul fitri jatuh pada hari jumat? apakah hukumnya apabila shalat jumat pada hari raya Ied dengan jumlah jama'ah 10 orang, apakah sah shalat jumat kita?

Jumhur ulama menegaskan bahwa shalat hied (hari raya) tidak bisa menggantikan shalat jumat. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafii, serta kalangan Zhahiri. Hanya saja Imam Syafii memberikan kelonggaran kepada mereka yang telah melakukan shalat ied yang tinggal di pelosok (tempat yang jauh) untuk tidak menghadiri shalat jumat.

Adapun Imam Ahmad berpandangan bahwa kewajiban shalat jumat menjadi gugur atas mereka yang telah melaksanakan shalat ied kecuali bagi Imam ketika ada jamaah ingin melaksanakannya agar masjid tidak kosong dari shalat jumat.

Pandangan jumhur di atas yang mengatakan bahwa shalat ied tidak bisa digantikan oleh shalat ied didasarkan pada dalil Alquran pada surat al-Jumuah yang secara umum mewajibkan pelaksanaan jumat tanpa dan lsejumlah dalil lain yang melarang untuk meninggalkannya tanpa udzur. Bahkan pada masa Rasulullah saw pernah ied jatuh pada hari jumat, dan Rasulullah saw melaksanakan keduanya bersama sahabat tanpa menyebutkan rukhsah (kelonggaran) untuk meninggalkannya. Ini seperti yang disebutkan dalam hadits sahih dari Nu'man ibn Basyir bahwa Rasulullah saw pada shalat ied dan jumat membaca surat al-A'la dan al-Ghasyiyah dan ketika hari ied jatuh pada hari jumat beliau juga membaca keduanya pada kedua shalat tersebut (HR Muslim).

Mereka berpandangan bahwa shalat jumat jumat hukumnya wajib sehingga tidak boleh ditinggalkan kecuali dengan dalil yang shahih. sementara sejumlah riwayat yang membolehkan untuk meninggalkannya ketika berkumpul dengan hari raya tidak bisa dijadikan dalil. Hal itu karena riwayatnya lemah atau isinya tidak secara eksplisit menegaskan bahwa shalat jumat boleh ditinggalkan ketika jatuh pada hari ied.

Demikian pandangan sejumlah ulama.

sumber

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }