PERHITUNGAN UPAH LEMBUR KERJA

Untuk perhitungan lembur antara hari kerja dan hari libur perbedaanya terdapat perkalian pada jam pertama

Misalnya : suatu perusahaan menerapkan hari kerja senin- jumat , dengan jam kerja 08-16.00 untuk produksi sehingga lewat dari jam 16.00 maka telah di anggap lembur ( misalnya kerja sampai jam 18.00 sehingga lembur 2 jam dan perhitunga total lemburnya adalah :
1 ( satu ) jam pertama X 1.5
2 jam berikutnya di kali 2 ( dalam hal ini sisa 1 jam X 2 ) sehingga total jam lembur 3.5 jam di kali tarif lembur per jam


Dan apabila karyawan tersebut kerja pada saat jam libur maka perkaliannya
1 ( satu ) jam pertama X 2
sisanya di kali 3

Untuk perhitungan lembur ( untuk jumlah uang per jam nya ) di hitung dari basic ( atau total keseluruhan pendapatan tetap perbulan di bagi 173 jam )
Kalau untuk produksi misalnya saya ambil contoh daerah Banda Aceh , UMK = Rp. 1.000.000,-
maka tarif per jam Rp. 1000.000,- / 173 = Rp. 5.780,-

{ 1 comments... Views All / Post Comment! }

Anonymous said...

UMK Aceh luar biasa, terbesar di Indonesia, kalau jadi tahun 2009 nanti gaji PNS min 2 juta...

Bisa tambah lagi tuh UMK-nya